PaKe Hp DenDa Rp. 200 jt

Awas, Pakai HP di Pesawat Denda Rp 200 Juta!
_____________
JAKARTA-PENGGUNA handphone di pesawat saat ini harus hati-hati. Kalau ketahuan, akan didenda Rp 200 juta. Denda itu sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Regulasi baru pemerintah tersebut mengancam penumpang yang menggunakan telepon seluler di dalam pesawat terbang untuk dipenjara satu tahun atau denda Rp 200 juta
“Undang-Undang in memproteksi tingkat keselamatan. Seseorang yang m ema kai HP di atas pesawat akan dikenai denda dan sanksi,” kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal saat sosi ali sasi UU Penerbangan kepada para operator penerbangan dan perusahaan yang terkait dengan penerbangan di Jakarta, kemarin (19/1).
Aturan mengenai pelarangan p ema kaian HP ini tertuan dalam pasal 54 huruf f mengenai pelarangan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Dalam penjelasannya, penumpang yang menggunakan alat elektronik yang bisa mengganggu navigasi bisa dikenai kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (ksm)



Tinggalkan Balasan